Riris Riska Diana, istri terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, menceritakan soal pembelian tiga tas mewah saat dirinya pergi ke Singapura.
Tiga tas terdiri dari dua Hermes dan satu Dior, dibeli Riris bersama suaminya pada Juni 2022.
Awalnya, jaksa KPK menyinggung soal pembelian tas mewah sesuai BAP Riris di penyidikan.
“Apa benar, saat Saudara jalan-jalan, Saudara diminta terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk membeli tiga buah tas?” tanya jaksa kepada Riris, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa Dadan Tri dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Jaksa KPK lalu bertanya apa Riris mengetahui alasan Dadan Tri memintanya membeli ketiga tas tersebut.”Kurang lebih Rp 200 (jutaan),” jawab Riris.
Jaksa mengkoreksi bahwa total harga tiga tas mewah tersebu adalah Rp250 juta sesuai BAP. Jaksa kemudian menanyakan untuk siapa tas-tas mewah itu dibeli.
“Suami saya membelikan untuk saya untuk saya pilih tas tersebut untuk bawa pulang,” ujar Riris.
“Waktu itu kejadiannya suami saya meminta saya membeli tas. Saya nggak tahu tujuannya apa,” sambungnya.
Namun setelah pulang dari Singapura, Riris tak menemukan tiga tas tersebut di rumahnya. Riris akhirnya tahu belakangan bahwa tas tersebut diberikan ke Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol lewat sebuah postingan di Instagram. Hal itu diketahuinya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
“Izin, waktu itu pas kejadian di KPK itu saya dipanggil sebagai saksi pada saat itu bulan Januari saya baca berita suami saya dicekal kebetulan bareng dengan saudari Windy. Saya pikir suami saya ada kenal dengan Windy. Waktu itu saya lihat IG Windy dan saya melihat tas yang dibeli waktu itu karena kebetulan tas itu tidak ada di rumah, bilangnya buat temannya. Waktu itu ada mirip dengan Windy pakai,” jelas Riris.
Riris sempat menanyakan maksud suaminya memberikan tas mewah kepada Windy Idol. Namun setelah dijelaskan dan tertuang dalam BAP, tas tersebut diberikan Dadan bukan ke Windy Idol.”Bahwa awalnya saya mengira ketiga tas tersebut akan diberikan kepada saya. Namun saat saya tanya tas tersebut ternyata bukan untuk saya, namun akan diberikan kepada temannya. Awalnya suami saya Saudara Dadan Tri Yudianto tidak menyebut temannya itu siapa. Saya sudah menduga itu untuk wanita lain, tapi setelah didesak terus ternyata tas itu untuk diberikan kepada Hasbi Hasan,” ucap jaksa membacakan BAP.
Sebelumnya, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
Suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.
Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa menyebut gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Idol pada 13 Januari 2022.
Leave a Reply
Lihat Komentar