News

WN AS, Thomas Van Der Heyden Tersangka Baru Kasus Korupsi Satelit di Kemhan

wn-as,-thomas-van-der-heyden-tersangka-baru-kasus-korupsi-satelit-di-kemhan

Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat (AS), sebagai tersangka baru perkara korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021. Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi belum membeberkan di mana posisi Van Der Heyden sekarang ini, dan kapan penyidik bakal memeriksa yang bersangkutan.

Mungkin anda suka

Jampidmil hanya menegaskan penanganan perkara korupsi pengadaan satelit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp453 miliar masih berjalan, ditandai dengan penetapan tersangka ini. Sebelumnya, penyidik koneksitas telah menersangkakan tiga orang yakni Laksamana (Purn) Agus Purwoto, selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, Surya Cita Witoelar, selaku Direktur Utama PT DNK, dan Arifin Wiguna, selaku Komisaris Utama PT DNK.

“Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH,” kata Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Van Der Heyden sebelumnya telah dicegah pada 22 Februari yang lalu. Belum ada informasi resmi dari Kejagung terkait peran yang bersangkutan dalam perkara korupsi ini. Namun disebut-sebut Van Der Heyden konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

Jampidmil menjelaskan penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya tanggal 15 Juni. “Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor,” kata Anwar.

Sementara penyidikan perkara ini masih berfokus pada proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453 miliar. Dalam pengembangannya, penyidik turut menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik para tersangka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button