Kanal

Wong Cilik Hingga Artis Jadi Korban Mafia Tanah, Jokowi Perlu Evaluasi Bos BPN

Terkuaknya kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, bikin heboh. Lagi-lagi, Badan Pertanahan Nasional yang dimpimpi Sofjan Djalil jadi sorotan.

Suka atau tidak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah pimpinan Sofyan Djalil gagal memberantas mafia tanah.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir mengatakan, dalam mengatasi masalah mafia tanah yang belakangan ini kian mengkhawatirkan, Presiden Joko Widodo sebaiknya memanggil Menteri ATR/ BPN. “Presiden Jokowi seharusnya kumpulkan menteri ATR/BPN, kepolisian, jaksa dan menteri terkait dengan mafia tanah. Kasih batas waktu untuk dievaluasi,” kata Muzakkir.

Sejatinya, upaya pemberatasan mafia tanah sudah dijalankan dengan membentuk tim khusus beranggotakan unsur Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian RI pada 2018. Langkah ini tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017. Namun tim ini tidak efektif juga. “Jika tidak efektif atau mandek pejabat yang bersangkutan sebaiknya diberhentikan,” ungkap dia.

Pasalnya, kata dia, para mafia tanah ini kerap menyengsarakan masyarakat, untuk kepentingan mereka dalam membangun sebuah usaha dari bisnis properti. “Yang diuntungkan adalah orang yang memiliki uang yang berlimpah untuk bisnis properti atau bisnis lainnya yang berbasis tanah,” kata dia.

Sedangkan pihak yang dirugikan, kata Muzakkir, para pemilik tanah yang tidak memiliki bukti atas kepemilikan tanah, sehingga para mafia tanah ini kerap menindas warga yang seperti itu.
“Pihak yang dirugikan adalah para pemilik tanah yang posisi nya rentan terhadap bukti kepemilikan atas tanah,” kata dia.

Untuk itu, kata Muzakkir, para pejabat yang bermain dengan mafia tanah, harus bisa ditindak atau diberhentikan dari jabatannya, sehingga kasus mafia tanah di kemudian hari tidak terjadi kembali. “Pejabat yang tidak mampu mengatasi perlu dievaluasi dan dipertimbangkan untuk diberhentikan,” jelas dia.

Seperti diberitakan, artis Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah harus kehilangan enam bidang tanahnya, senilai Rp17 miliar. Sejatinya, korban mafia tanah bukan saja dari kalangan artis saja. Rakyat jelata pun banyak yang menjadi korbannya.

Seperti dialami Tonny Permana, pemilik yang sah atas sertifikat SHM 03563, SHM 03564 dan SHM 03501/Salembaran Jaya. Tiba-tiba, tanahnya diserobot pengembang properti besar di kawasan Jakarta Utara.

Bahkan, SHM milik Tonny Permana telah dijual ke masyarakat secara sewenang-wenang. Diklaim oknum dengan menggunakan girik yang diduga palsu, tidak jelas asal-usulnya. Demikian pula Keluarga Masto dan Mastono Sukardi di kawasan Dadap yang bertahun-tahun digugat dengan modus sertifkat ganda.

Memang, sudah ada tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah beranggotakan Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI yang dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017, namun di lapangan, terbukti masih kebobolan juga.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button