News

Yakin Bisa Rebut Kursi Petahana, Uu Ruzhanul Ulum Maju Jadi Caleg di Dapil Jabar VIII

Wakil Gubenur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan bakal maju dalam Pemilihan Legislatif 2024. Diusung PPP, dia akan bertarung sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Dapil Jawa Barat VIII yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, serta Indramayu. Meski diakui cukup berat, Uu yakin bisa melanggeng ke Senayan, sekaligus menjadi batu ujian untuk dirinya sebelum maju pula sebagai Calon Gubernur Jabar pada pilkada serentak 2024 nanti.

Uu menjelaskan, namanya sudah didaftarkan DPP PPP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).  “Saya ditugaskan oleh partai untuk menjadi calon DPR RI di Dapil Jabar VIII,” kata Uu kepada awak media, di Cirebon, Senin (15/5/2023)

Dia menambahkan, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk membesarkan PPP di Jabar, khususnya di wilayah Jabar bagian timur. Sebab, menurut Uu, selama ini tidak ada keterwakilan anggota legislatif dari PPP di Dapil Jabar VIII baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten maupun Kota.

“Memang berat di Cirebon ini, dari dulu tidak ada DPR RI nya, tidak ada provinsinya. Hari ini Kabupaten (Cirebon) ya juga nol gitu kan. Indramayu juga nol, maka ini jadi tugas berat dan tanggung jawab saya,” ungkap Uu.

Meski begitu, mantan Bupati Tasikmalaya dua periode ini optimis dan semangat bisa menang. Sebab menurutnya, suasana politik di Cirebon dan Indramayu kini sudah berbeda dibanding periode-periode sebelumnya.

Terlebih, dirinya mengklaim sudah mendapatkan banyak dukungan dari kalangan tokoh agama di daerah setempat. “Saya punya prajurit-prajurit, pasukan-pasukan yang akan membesarkan PPP di sini,” ujar Uu yakin.

Tingginya perolehan suara PPP di Cirebon dan Indramayu yang ditandai terpilihnya dia sebagai anggota DPR RI di 2024 nanti, adalah tonggak bagi dirinya untuk dicalonkan PPP sebagai calon gubernur Jabar. “Ini sebagai tonggak bagi saya. Untuk bisa menjadi calon gubernur adalah harus mampu membesarkan PPP di dapil ini,” kata Uu.

Berbekal partai yang identik dengan Islam ini, Uu kembali menegaskan keyakinannya dapat memulihkan kondisi PPP di Jabar dari keterpurukan. Terlebih, PPP diisi oleh kader yang berasal dari Nahdlatul Ulama (NU).

“Padahal NU nya banyak disini, ya ini potensi. Pertama disini kan daerah NU. PPP jelas kan, adalah basisnya NU. Yang kedua, disini kan banyak tokoh-tokoh agama. PPP partai Islam, kenapa tidak. Mungkin ada yang salah sebelumnya, kenapa PPP bisa seperti ini,” ungkapnya.

Menurut catatan, pada Pileg 2019 silam, Dapil Jabar VIII mengantarkan sejumlah nama ke Senayan. Mereka adalah putra asli Indramayu Dedi Wahidi dari PKB, Kardaya Warnika putra Cirebon (Gerindra), Ono Surono kelahiran Indramayu (PDIP), Selly Andriani kelahiran Bandung (PDIP), Bambang Hermanto kelahiran Indramayu (Golkar), Dave Laksono kelahiran Jakarta (Golkar), Satori kelahiran Cirebon (Nasdem), Netty Prasetiyani kelahiran Jakarta (PKS), dan Herman Khaeron kelahiran Kuningan (Demokrat).

Harus Mundur

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 Ayat (1) huruf k menyebutkan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR.

Mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Kemudian anggota Polri dan TNI juga mesti menanggalkan seragamnya jika ingin menjadi caleg. Tidak ketinggalan, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi para tokoh yang hendak mendaftar menjadi caleg dalam aturan tersebut. Yakni wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (Dapil).

UU Pemilu juga mengatur para caleg wajib tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button