News

Yakini Korban Staycation Cikarang Lebih dari Satu Orang, Komnas Perempuan: Ayo Bersuara!

Komnas Perempuan meyakini bahwa korban ajakan staycation oleh oknum pimpinan perusahaan di Cikarang Jawa Barat lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini baru satu korban berinsial AD (24) yang berani bersuara.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mengatakan persoalan ini merupakan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di dunia kerja. Ia khawatir bahwa AD bukan hanya satu-satunya korban yang diajak menginap di hotel oleh atasannya. Apalagi kasus ini terlebih dulu menjadi buah bibir di dunia maya, sebelum korban berani lapor ke polisi.

“Salah satu concern Komnas Perempuan adalah mengajak korban lain untuk speak up, karena ini menjadi penting. Diamnya korban ini semakin memberikan ruang bebas bagi para pelaku untuk terus menyasar korban-korban yang baru. Meski tidak mudah speak up tapi ini menjadi bagian kekuatan bersama dan kita selalu menyampaikan Komnas Perempuan akan berdiri bersama korban,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani kepada awak media di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat (12/5/2023).

Tiasri melanjutkan, dirinya sebelum bergabung di Komnas Perempuan pernah berpengalaman hingga 20 tahun bekerja di industri garmen sehingga ia tahu betul apa yang kira-kira memicu para korban enggan melaporkan kasus staycation Cikarang lainnya.

Menurutnya, ini dipicu oleh ketakutan para pekerja perempuan kehilangan pekerjaannya apalagi jika mereka menjadi tulang punggung atau sangat mengandalkan pekerjaannya yang masih berstatus kontrak untuk membiayai kehidupan keluarganya. Ia menyatakan Komnas Perempuan siap memastikan korban akan baik-baik saja usai berani bersuara.

“Menjadi sangat penting adalah bagaimana keselamatan para korban itu bisa diberikan perlindungan, terutama akses pekerjaannya agar tidak hilang. Bagi perempuan pekerja, salah satu yang menakutkan, mengkhawatirkan adalah kehilangan pekerjaan. Ruang ketakutan ini yang sering kali digunakan pemilik kuasa untuk membuat pekerja dihadapkan pilihan yang sangat sulit. Oleh karena itu kadang korban tidak dalam konteks menerima dengan kesadaran tapi akhirnya terpaksa menerima perilaku atasan yang tidak sesuai dengan pemenuhan hak asasi perempuan pekerja,” tambahnya.

Diketahui, jagat media sosial (medsos) dibikin heboh dengan adanya kabar soal oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar) yang memberi syarat ‘tidur’ bagi karyawati yang ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Usai viral, korban berinisial AD (24) melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan keadilan. Salah satunya mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan.

“Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini. Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK,” ungkap Edwin kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Sebelum ke LSPK, AD bersama kuasa hukumnya juga telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual nonfisik.

Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.”Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” kata kuasa hukum AD, Alin Kosasih.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button