News

Yaya Mulyana Jabat Plt Wali Kota Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung.

Penunjukan itu berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021.

“Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal,” kata Yana dilansir dari Antara, Sabtu (11/12/2021).

Penunjukan Yana diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.

Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa. Untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional.

“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT,” kata Yana.

Seperti diketahui, Wali kota Bandung Mang Oded wafat pada Jumat (10/11/2021). Mang Oded wafat usai melaksanakan salat tahiyatul masjid sebelum bertugas menjadi khatib khutbah Jumat. Mang Oded telah dimakamkan di kampung halamannya Tasikmalaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button