Yayasan Media Berkat Nusantara Ngaku Belum Bayar Mitra MBG di Kalibata karena Verifikasi Data


Kuasa Hukum Yayasan Media Berkat Nusantara, Timoty Ezra Simanjuntak membantah jika pihaknya belum membayar mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan. Ia menegaskan pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening dan nominalnya tidak berubah.

“Tidak sesuai dengan tuduhan penyelewengan dana, itu sangat jauh. Pembayaran sudah diterima, sudah di-keep, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara,” kata Timoty dalam Konferensi Pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, tidak ada sedikipun terjadi penyelewengan. Namun, ia mengakui bahwa terdapat perbedaan pendapat terkait perhitungan sehingga dana belum dapat cair sepenuhnya kepada mitra.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa yayasan bersama pengelola dapur membutuhkan data-data konkret yang transparan dan akuntabel untuk pencairan dana ke mitra. Untuk pertanggungjawaban itu, pihaknya akan mengundang pihak kuasa hukum mitra MBG penggugat yaitu Ira.

“Kami harus mengutamakan prinsip kehatian, data pendukung harus akuntabel, harus transparan. Banyak yang tidak seperti itu, banyak oknum-oknum. Jadi kita mencegah, karena ini proyek nasional dan harus didukung,” ucapnya.

Sebagai informasi, mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan melaporkan yayasan berinisial MBN ke polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.

“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” kata kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dadan mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB. Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 poporsi yang terbagi dalam dua tahap.

“Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), dimana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD,” ucapnya.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu. Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya,” katanya.

Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.

Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.