YouTuber asal Korea Selatan, Daud Kim, resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penggalangan dana ilegal. Daud Kim, yang telah memeluk agama Islam dan menjadi mualaf, sebelumnya berniat membangun masjid di Incheon, Korea Selatan. Namun, rencana tersebut kini menjadi kontroversi di kalangan publik karena penggalangan dana yang dilakukan Daud Kim diduga ilegal.
Berdasarkan laporan dari Instagram berita korea @panncafe, Kantor Polisi Mapo di Seoul mengumumkan bahwa Federasi Islam Korea telah mengajukan pengaduan terhadap Daud Kim pada 8 Mei.
Pengaduan tersebut menyebutkan bahwa YouTuber ini mengumpulkan sumbangan untuk pembangunan masjid tanpa melaporkan rencana penggalangan dan penggunaan dana kepada pemerintah setempat, seperti yang diwajibkan oleh Undang-Undang Donasi di Korea Selatan.
Menurut Undang-Undang Donasi, penggalangan dana yang melebihi 10 juta won harus dilaporkan kepada pemerintah setempat. Namun, Daud Kim tidak melaporkan rencana tersebut saat menggalang dana besar-besaran untuk pembangunan masjid di Incheon. Ia mengaku telah mengumpulkan sekitar 180 juta won (sekitar Rp2,1 miliar) untuk proyek tersebut.
Kontroversi dan Reaksi Publik
Meskipun tujuan Daud Kim terlihat mulia, beberapa orang dan lembaga di Korea menyoroti adanya kebohongan dan tindakan curang terkait penggalangan dana tersebut. Beberapa pihak bahkan membatalkan kontrak kerjasama dengan Daud Kim karena proyek donasinya ternyata tidak bisa direalisasikan dengan mudah.
Federasi Islam Korea menegaskan bahwa semua anggota Muslim yang terdaftar dalam Federasi harus terdaftar atas nama denominasi agama, dan penggalangan dana atas nama individu tidak diperbolehkan. “Aksi dari tuan A (Daud Kim) adalah aktivitas pribadi yang tidak ada hubungannya dengan denominasi agama,” demikian pernyataan Federasi Islam Korea yang dikutip dari Instagram @panncafe pada Selasa, 14 Mei 2024.
Implikasi Hukum
Kasus ini mencuat karena melanggar aturan dan ketentuan terkait penggalangan dana, serta memberikan gambaran bahwa proyek pembangunan masjid yang diumumkan Daud Kim ternyata tidak terlaksana dengan baik. Penggalangan dana harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan penggunaan dana yang tepat dan amanah.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Daud Kim terkait tuduhan ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dugaan penggalangan dana ilegal ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam kegiatan penggalangan dana, terutama yang melibatkan jumlah besar dan tujuan amal.