News

Zaman Makin Aneh, Mau Jual Tanah Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan

Bagi yang ingin jual tanah, harus syarat yang cukup bikin bingung. Harus punya kartu BPJS Kesehatan. Lho apa hubungannya ya?

Mantan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie menilai syarat kartu BPJS Kesehatan untuk transaksi jual-beli tanah, cukup aneh. Selain itu, dirinya mengkhawatirkan terjadinya maladministrasi. “(Kebijakan) Aneh. Ini rawan maladministrasi,” tulis Alvin Lie dikutip dari akun twitternya, Sabtu (19/2/2022).

Tak hanya maladministrasi, aturan yang diterbitkan seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, terkesan dipaksakan.

Kalangan warganet mengkritisi perkembangan ini. Terkesan kuat, pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan dengan segala cara. “Aneh, korelasinya apa antara tanah sama jaminan kesehatan? Terlalu maksa. Yang buat peraturan paok,” balas warganet bernama Rifky Pakpahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mematok syarat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadi syarat jual beli tanah.

Hal itu tertuang dalam Surat Direkturat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Kementerian ATR/BPN, menyebutkan, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun, alias jual beli tanah.

 

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button