News

Resmi Tersangka TPPU, Panji Gumilang Tilap Uang Yayasan Rp73 Miliar

Bareskrim Polri menyatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, telah melakukan penggelapan dana pinjaman yayasan, disebut total uang yang ditilapnya mencapai Rp73 Miliar.

“Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J trust sejumlah 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan, semestinya dana tersebut digunakan untuk kepentingan yayasan. Namun uang pinjaman justru masuk ke rekening Panji Gumilang yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” katanya.

Selain itu, Whisnu mengatakan penyidik juga menemukan adanya pembelian aset yang dilakukan oleh Panji yang berasal dari uang yayasan.

“Juga ditemukan oleh penyidik bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan. Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur-unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Diketahui, Panji Gumilang telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button