News

Zulhas: Tidak Pantas Seorang Guru Merusak Murid

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyesalkan aksi bejat oknum guru pesantren di Cibiru, Bandung, yang memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.

Zulhas mengatakan, seorang guru seharusnya mengayomi dan melindungi murid, bukan melakukan perbuatan asusila.

“Tidak pantas seorang guru merusak muridnya,” kata Zulhas di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Wakil Ketua MPR itu geram mendengar aksi pelaku kepada murid-muridnya. Zulhas meminta pelaku dihukum berat.

“Hukum seberat-beratnya, dia telah merusak santrinya,” tegas Zulhas.

Hery Wirawan (36), pelaku kekerasan seksual pada anak tersebut kinitelah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 persidangan telah dimulai sejak pada tanggal 18 November 2021 dan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Pekan ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 orang saksi telah dimintai keterangan. Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Dalam dakwaan Jaksa Herry melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya. Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button