News

Zulhas Ungkap Pencegahan Korupsi Politik, Hapus Ambang Batas Presiden

Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap langkah pencegahan korupsi politik. Salah satunya menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) 20%.

Menurut Zulhas, PT 20% membuka celah terjadinya politik transaksional. Belum lagi tingginya ongkos politik yang turut andil memperlebar celah terjadinya korupsi.

“Oleh karenanya UU yang mengatur presidential threshold 20% menjadikan politik transaksional, dan itu tidak bagus untuk demokrasi,” kata Zulhas usai mengikuti pembekalan antikorupsi di KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Eks Ketua MPR juga mengungkapkan demokrasi Indonesia menjadi tidak sehat akibat syarat PT 20%. “Kita ini kan demokratis tapi syaratnya enggak demokratis, itu (PT) 20%. Pilkada, pemilu dan pemilihan gubernur juga 20% jadinya itu politik transaksional,” jelasnya.

Dia menilai, demokrasi yang sehat harus berdasarkan nilai (value) didasari dari ketentuan perundang-undangan. Apabila UU tidak mendukung maka aturan tersebut harus direvisi guna meningkatkan iklim demokrasi yang sehat.

“Bersamaan dengan ini dalam demokrasi itu yang penting value atau nilai, demokrasi itu akan bagus kalau ada nilai, hal itu akan lahir kalau undang-undangnya juga bagus,” kata dia.

Zulhas juga menyinggung PAN konsisten terhadap ketentuan PT bahkan turut mendorong agar syarat tersebut dihapus atau menjadi 0%. Namun untuk mewujudkannya diakui tidak mudah, karena parlemen tidak pernah menemui kata sepakat.

“Kami dulu mengusulkan 0% tapi karena kesepakatan sulit jadi kami naikkan 4%, sama dengan parliamentary threshold. Tetapi gagal juga kan,” sambungnya. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button