News

Bawaslu Tangani 13 Permohonan Sengketa Antarpeserta, Mayoritas Perkara APK


Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengungkapkan pihaknya saat ini sedang menangani 13 permohonan sengketa antarpeserta Pemilu 2024. Belasan permohonan ini disebabkan adanya hak peserta pemilu yang dilanggar oleh peserta lainnya.

“Permohonan sengketa proses seluruhnya terjadi di tingkat kecamatan, terjadi di enam provinsi, yaitu Jawa Tengah (Kota Semarang 2 kasus, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo), Sulawesi Selatan (Makassar 3 kasus), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2 kasus, Kabupaten Cianjur), Lampung (Kabupaten Mesuji), Bengkulu (Kota Bengkulu), dan Jawa Timur (Kabupaten Blitar),” kata Totok saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Selasa, (19/12/2023).

Ia mengatakan 12 dari 13 permohonan tersebut telah berhasil mencapai kesepakatan. Namun, sambung dia, ada satu permohonan diajudikasi (sidang cepat), oleh Panwaslu dengan putusan pergeseran kedua alat peraga kampanye (APK).

Skemanya, APK pemohon digeser ke sebelah kanan dan APK termohon ke sebelah kiri yang masing-masingnya dilakukan oleh timses antarpeserta pemilu dan disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan serta penetapan jarak minimal antara APK sejauh 1 meter.

Totok menambahkan, jarak APK ini dapat menimbulkan perkara. Namun, hal tersebut bisa diselesaikan di tingkat Kecamatan. “Misalkan soal perebutan tempat APK, (APK) digeser ke kanan digeser kiri. Disaksikan oleh Bawaslu dan semuanya bisa dilakukan dengan cara yang damai. Itu fungsi dari penyelesaian sengketa sehingga tidak terjadi konflik horizontal antar para peserta. Terima kasih,” ungkap Totok di akhir keterangannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Bawaslu menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilu di tempat terjadinya sengketa proses pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat.

Dari semua permohonan sengketa itu, terdapat enam tren berdasarkan objek permasalahannya. Berikut penjabarannya:

1. Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditutupi Alat Peraga Caleg lain: 2, terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar 2), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Blitar), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2).
2. Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditutupi Alat Peraga Paslon: 1, terjadi di Jawa Tengah (Sukoharjo).
3. Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditempeli stiker Bahan Kampanye (BK) Caleg lain: 1, terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar), Jawa Tengah (Purworejo).
4. Pemasangan APK di lokasi yang sama (pemohon sudah mendapat izin tertulis dari pemilik lahan, termohon merasa lebih berhak tatas pemasangan APK di lokasi tersebut): 1, terjadi di Mesuji (Lampung).
5. Penempelan tiang bendera partai peserta Pemilu pada tiang bendera partai peserta Pemilu yang lain: Jawa Tengah (Kota Semarang).
6. Kampanye antar peserta Pemilu di satu tempat dengan waktu yang bersamaan. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button