News

6 Debt Collector Ditangkap Usai Tarik Kenderaan Nasabah di Semarang

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan enam orang debt collector atau penagih utang yang diduga bertindak arogan terhadap nasabahnya bermasalah di parkiran CIMB Niaga Pemuda, Jumat (6/10/2023), lalu.

Enam orang debt collector yang merupakan warga Pedurungan Kota Semarang ini berinisial YM (23), PM (35), AB (35) dan YA (32). Kemudian dua orang lainnya merupakan orang luar Semarang yakni SN (38) warga Demak dan TB (46) warga Bekasi.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan, ada 4 orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk diantaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para debt collector itu.

Ia menyebut bahwa para pelaku ini diamankan setelah melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet.

Korbannya adalah ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Mobil yang dibawa para pelaku adalah Mitsubishi Outlander warna merah.

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor,” ungkap Johanson seperti dikutip Inilahjateng, Rabu (15/11/2023).

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pemukulan dan intimidasi. Selain itu polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP karena melakukan perampasan secara paksa.

Kronologi Debt Collector Tarik Kendaraan Nasabah

Lebih lanjut, Johanson membeberkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB,

Ketika hendak pulang, tersangka YM tiba-tiba langsung menutup pintu sehingga mengurung korban di dalam mobil. Pelaku mengaku bekerja di perusahaan CIMB Niaga Finance dan mengancam akan membawa mobil korban karena menunggak selama delapan bulan.

“Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban pun menghubungi ayahnya untuk menjemput,” ujarnya.

Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.

“Di Polrestabes Semarang, pihak debt collector tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan,” imbuhnya.

Selanjutnya, korban bersama rombongan datang ke kantor CIMB Niaga untuk melakukan negosiasi, namun tidak mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo,”bebernya.

Berangkat dari insiden itu, lanjutnya, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” terangnya.

Dia menegaskan debt collector tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.

“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu Perusahaan nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” ucap dia

Para tersangka itu kini ditahan di Polda Jateng. Barang bukti juga diamankan seperti mobil milik korban, sebuah mobil towing, dua mobil sarana DC, satu bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, enam ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button