Kalau tidak meleset janji, Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud Md sampaikan perkembangan kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp349 triliun, hari ini (Senin, 15/1/2024).
Hal itu disampaikan Mahfud saat berkampanye di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/1/2024). “Kalau enggak salah minggu depan, saya akan rilis hasil itu, perkembangan PPATK. Kemarin saya panggil PPATK, jadwalnya bagaimana. Kita harus sampaikan ke masyarakat. Itu bukan tidak ada, tapi ada,” kata Mahfud.
Janji Mahfud itu menjawab pertanyaan Satriawan Zainuddin, mahasiswa Unhas terkait lambannya penangangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu Rp349 triliun, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Saya ingin tanya, bagaimana sih, perkembangan kasus Rp300 triliun,” kata Satriawan.
Dalam kesempatan itu, Mahfud membantah kalau dibilang, penanganan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu jalan di tempat alias lamban. Politikus pasangan Ganjar Pranowo ini, mengaku pernah menyarankan DPR untuk membentuk pansus (panitia khusus) untuk mengawal upaya pengungkapan kasusnya.
Namun, saran itu tidak mendapat respons positif dari DPR. Bahkan menyerahkan kasus tersebut ke Kemenko Polhukam dan Kemenkeu dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPU.
“Sebenarnya nyelesaikannya sederhana. Kalau saya, DPR bentuk pansus, biar terungkap siapa sih yang main. Kenapa ini tidak jalan, tapi DPR tidak mau. DPR bilang serahkan Pak Mahfud aja dan Menteri Keuangan, biar bentuk Satgas. Satgas sudah dibentuk dan uang Rp349 triliun terus dikejar. Kasusnya ada kok,” kata Mahfud.
Sekarang, lanjut Mahfud, prosesnya terus berjalan. Saat ini, Satgas TPPU fokus membongkar dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun, bagian dari temuan transaksi janggal PPATK sebesar Rp349 triliun.
Sejumlah tersangka sudah divonis, misalnya, eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo RAT). Serta, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji. “Alun sudah divonis, Angin juga sudah divonis. Yang Makassar dan Yogjakarta sudah dicopot. Kemudian Rp26 triliun kasus KSP. Itu semua termasuk. Jadi jalan, jangan dikira itu hilang,” kata Mahfud.
Leave a Reply
Lihat Komentar