Temuan Surat Suara Pilpres Tercoblos di Garut, Bawaslu Turun Tangan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) turun tangan menindaklanjuti temuan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang kondisinya sudah dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kecamatan Cisurupan.

“Langkah yang Bawaslu tempuh sekarang yakni sedang berjalan proses kajian, setelah hari kemarin kami langsung turun melakukan penelusuran,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Kamis (15/2/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan pengawas TPS, adanya surat suara itu dengan kondisi itu terkuak ketika petugas KPPS menemukan satu surat suara yang sudah tercoblos. Petugas yang bersangkutan lalu memeriksa surat suara lainnya. Hasilnya, ada 24 lembar surat suara sudah tercoblos.

“⁠Setelah ditemukan satu surat suara yang sudah tercoblos atas kesepakatan saksi dan pengawas TPS dilakukan pengecekan terhadap surat suara di 55 yang tersisa, kemudian ditemukan 24 suara yang tercoblos,” katanya dikutip Antara.

Masropah menyebut, pengawas TPS kemudian melakukan pencegahan dengan mengusulkan surat suara tersebut untuk tidak diberikan kepada pemilih, dan tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Selain itu, tidak dicatat dalam rekapitulasi, dan dinyatakan sebagai surat suara rusak.

Usulan itu, kata dia, disepakati bersama. Kemudian Bawaslu Garut akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas terkait. Langkah ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan dari mulai penyortiran dan pelipatan hingga pendistribusian ke TPS.

Sebelumnya, video surat suara sudah dalam keadaan dicoblos di TPS 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut, beredar di sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Garut saat hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Dalam video itu, Petugas KPPS menyampaikan, sejumlah surat suara pemilihan presiden sudah dicoblos pada kolom pasangan capres-cawapres nomor urut 3 dan nomor urut 2.

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin juga membenarkan adanya surat suara tersebut. Namun, ia memastikan, surat suara itu tidak digunakan atau diberikan kepada masyarakat pemilih pada Pemilu 2024, melainkan masuk sebagai surat suara rusak.

 

Sumber: Inilah.com