Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penanganan sengketa Pilpres 2024. Menurut dia, jika proses rekapitulasi suara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara keseluruhan selesai pada 20 Maret, maka MK harus mempersiapkan diri setelah itu.
“MK harus siap setelah 20 Maret, proses penerimaan pengajuan permohonan itu dimulai,” kata Fajar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Dia menjelaskan, terdapat kemungkinan adanya penundaan pengucapan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 seiring adanya libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menurut Fajar, hal itu tak terlepas dari waktu 14 hari yang dibutuhkan MK untuk memberikan putusan atas gugatan sengketa pilpres. Waktu 14 hari kerja ini dihitung sejak pengajuan gugatan hasil pilpres terdaftar di MK.
“Makanya, kalau tanggal 20 (Maret), anggaplah tanggal 20 mengumumkan, berarti pengajuan permohonan (gugatan sengketa) pilpres itu kan tiga hari kerja. Berarti (tanggal) 20, 21, 22 langsung diregistrasi langsung sidang. 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus,” kata dia menegaskan.
“Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu nggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya,” ujar Fajar menambahkan.
Lebih lanjut, Fajar menyebut, MK sejauh ini terusmenyiapkan segala sesuatu menghadapi pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Meski, proses rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024 masih berjalan.
“Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itulah menjadi garis start Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan,” ucap Fajar.
Leave a Reply
Lihat Komentar