Kanal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Enam Juta Batang Rokok Ilegal


Untuk menindaklanjuti proses penegakan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Kudus musnahkan enam juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan cukai lainnya selama periode Juni 2022 hingga September 2023. 

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di dua tempat, yaitu halaman kantor dan TPA Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, pada Rabu (21/02/2024).

“Kami musnahkan lebih dari enam juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai 7,69 milyar Rupiah. Rinciannya terdiri dari 6.419.934 batang sigaret kretek mesin (SKM), 2.384 batang sigaret kretek tangan (SKT), dua buah alat komunikasi berupa handphone, empat puluh delapan kilogram etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas,” rinci Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan. 

Barang-barang tersebut dimusnahkan sebagian dengan dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

Dijelaskan Sandy, barang-barang yang dimusnahkan sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. 

“BMN yang kami musnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya antara lain rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan salah personalisasi. Hal ini melanggar ketentuan perundangan Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai,” ujarnya. 

Dalam aturan itu, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Sandy menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. 

Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 SBP dengan barang bukti 19.610.236 batang rokok ilegal dan 18 orang tersangka. 

Kantor ini juga telah melakukan 16 kali penyidikan dan menggunakan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai pada 24 kasus dengan denda administrasi Rp1,9 miliar.

“Dari sisi preventif, berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, hingga memasang iklan di radio dan media cetak. Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” jelas Sandy.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. 

“Karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. Segala informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” papar Sandy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button