Terkait ngebetnya PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) memperpanjang IUPK cepat-cepat, meski masa berakhirnya masih lama, yakni 2041, Kementerian ESDM siap menampungnya. Hati-hati melanggar undang-undang.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport, masih diproses. Dalam hal ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk memuluskan keinginan Freeport.
Karena, berdasarkan PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, menyatakan bahwa permohonan perpanjangan IUPK Freeport yang berakhir pada 2041 paling cepat pada 2035. Paling lambat 2040.
Dalam hal ini, keberadaan PP 96/2021 merupakan turunan dari UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
Menariknya, Menteri Arifin tak mau buka mulut PP nomor berapa yang dimaksud. “Lagi proses, ada PP-nya masih diharmonisasi,” ungkap Menteri Arifin di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Menururt mantan Dubes RI untuk Jepang ini, muatan revisi itu dilandaskan bahwa daerah pertambangan yang masih ada potensinya bisa dikerjakan lebih lanjut dan di sisi lain juga memberikan tambahan manfaat untuk Pemerintah Indonesia.
“Ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberikan manfaat tambahan untuk negara. Kan nanti bikin lagi tambahan smelter kemudian porsi pemerintah itu lebih besar dan kewajiban hilirisasi,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa IUPK PTFI diperpanjang hingga 2061. Adapun, IUPK PTFI akan berakhir pada 2041.
“Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putusin, cari lagi,” ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Sementara, Presiden Direktur PTFI Tonny Wenas berharap kepastian IUPK dapat segera terselesaikan.
Tonny mengatakan PTFI membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak kerja sesegera mungkin agar dapat mengeksplorasi tambang. Menurut Tonny, dibutuhkan waktu hingga 15 tahun untuk membangun tambang.
“Kita perlu 15 tahun kira-kira untuk membangun tambang supaya tidak terjadi kekosongan produksi pada 2041. Kalau baru 2039 diperpanjang, ya kita nanti nambangnya 2055,” ujar Tonny.
PTFI sendiri sudah mengajukan perpanjangan kontrak beroperasi setelah 2041, namun belum mendapat kepastian lantaran masih ada beberapa pertimbangan persyaratan.
Salah satu syarat yang diminta kepada PTFI adalah menambah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang itu sebanyak 10 persen atau menjadi 61 persen.
Leave a Reply
Lihat Komentar