Buntut Temuan PPATK, PDIP Dorong Komite Independen Awasi Pemilu 2024

Aspek pengawasan menjadi aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Atas dasar itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong pembentukan Komite Independen untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu 2024.

“Ya bagian dari instrumen demokrasi ada fairness, akuntabilitas, dan juga dalam menggunakan sumber daya,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

Pernyataan Hasto seiring temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Maka kami meminta bantuan pada kelompok-kelompok pro-demokrasi, sebagaimana almarhum Bapak Nurcholish Madjid yang saat itu mendirikan KIPP atau Komite Independen Pemantau Pemilu untuk ikut menjadi wasit yang baik antar-partai politik, antar-calon,” ujar Hasto melanjutkan.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, laporan transaksi yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Menurut dia, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan, PPATK akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.

Adapun berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

 

Sumber: Inilah.com