News

Akademisi Sebut Independensi dan Integritas KPU Diuji Lewat Polemik PKPU 10/2023

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Valina Singka Subekti mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang diuji kemandirian dan integritasnya dalam menyelesaikan polemik Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023).Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Valina Singka Subekti mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang diuji kemandirian dan integritasnya dalam menyelesaikan polemik Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023).

Menurutnya, KPU seharusnya tidak mematuhi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR beberapa waktu lalu. KPU ia minta konsisten, lantaran konstitusi mengamanatkannya sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Nah mandiri ini di sini independensi yaitu ketika diuji dan KPU harus lulus ujian jangan sampai enggak lulus ujian,” ujar Valina dalam konferensi pers secara daring, diakses dari Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Ia menegaskan, kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada pemilu merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijaga oleh KPU. Selaras dengan itu, ia juga menyentil lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang dinilainya harus aktif dalam mengawal dan mendorong KPU dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

“Mengimbau kepada Bawaslu dan DKPP yang bersama sama juga mengawal pihak KPU supaya kemudian tetap konsisten untuk melakukan revisi terhadap PKPU tersebut,” tandas Valina.

Diketahui, keberadaan Pasal 8 PKPU 10/2023 sempat jadi polemik karena dianggap merugikan keterwakilan kaum perempuan. Derasnya protes, akhirnya membuat KPU bersama lembaga penyelenggara pemilu lainnya bersepakat untuk merevisi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023) malam.

“Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah,” katanya di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten,” kata Doli.

Lebih lanjut Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurutnya, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima Komisi II DPR, total keterwakilan perempuan capai 37,6 persen. “Data dari teman-teman komisioner saya total jumlah bakal calon legislatif mewakili perempuan jumlahnya 37,6 persen jadi sudah jauh di atas 30 persen,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button