News

Alasan Sepuh, Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan usai Polri menahan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun usai menjadi tersangka.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban,” ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Hendra mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan lantaran kondisi kesehatan Panji. Tak hanya itu, kata dia, usia tersangka juga sudah menginjak 77 tahun sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahananan.

“Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi riwayat sakit yang lainnya,” katanya.

Selain itu, Hendra juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.

“Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyandang status tersangka. Status tersangka terkait dugaan penistaan agama ini ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri seiring pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang hari ini.

“Hasil proses gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikkan (status) PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan, pemeriksaan Panji Gumilang yang berujung penetapan tersangka itu berlangsung sekitar empat jam.

“Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Dia menyebut, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. “Pada pukul 21.15 penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Djuhandhani.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button