Anwar Abbas Kecam Penerbitan Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar: Ini Bertentangan dengan Konstitusi


Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja telah menimbulkan kekhawatiran dan kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama para pendidik dan pengamat sosial. 

Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang jelas menyebutkan tujuan pendidikan adalah mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan peradaban bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pendidik dan pengamat sosial keagamaan, Anwar Abbas, menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar tidak hanya tidak mendukung pembentukan watak dan potensi anak, tetapi justru berpotensi merendahkan martabat mereka dan mengarah pada praktik seks bebas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya.

“Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang secara tidak langsung mendukung perilaku seks bebas bisa sejalan dengan amanat pendidikan kita untuk membentuk manusia yang beriman dan berakhlak mulia?” tegas Buya Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Sabtu (10/8/2024)

Lebih lanjut, Waketum MUI ini mengkritik bahwa kebijakan tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. 

“Tidak ada satu agama pun yang diakui di negeri ini yang mentolerir praktik seks bebas, apalagi di kalangan remaja,” imbuhnya.

Dengan tegas, Abbas menyerukan kepada pemerintah untuk segera meninjau ulang dan mencabut kebijakan yang dianggapnya dapat merusak generasi muda Indonesia. 

“Kami meminta pemerintah untuk bertanggung jawab dan melindungi masa depan anak-anak kita dengan kebijakan yang membangun bukan yang menghancurkan,” tutupnya dengan nada kritis.