News

Bareskrim Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Net89 Rp2 Triliun

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset tersangka dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang investasi bodong robot trading Net89, senilai Rp2 triliun.

“Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari hasil kejahatan sebesar kurang lebih 2 triliun” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjend) Polisi, Ahmad Ramadhan, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Ramadhan memaparkan, barang bukti yang disita itu, tersebar di sejumlah daerah. Mulai Jakarta, Bali, Bandung, Surabaya, Riau hingga Batam. Namun tak dirincikan berbentuk apa saja aset yang disita itu.

“Hingga saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset lain terkait kasus penipuan tersebut,” tambah dia.

Jendral bintang satu ini, menyebut, dua tersangka utama yang menjadi owner Net 89 PT SMI yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSh) yang buron, sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi subjek Interpol Red Notice.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 tersangka. Yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja (meninggal dunia), David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Adapun sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari tersangka Reza Paten, ialah headband yang dibeli dari Atta Halilintar senilai Rp2,2 miliar, sepeda senilai Rp777 juta, dan dua unit mobil seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.

Sejumlah barang mewah yang disita dari para tersangka, termasuk gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang, senilai Rp715 miliar dan kantor PT SMI Net 89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang, senilai Rp11 miliar.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingatkan saja, Bareskrim Polri sudah menangani kasus ini sejak 2022. Hasil gelar perkara Bareskrim menyimpulkan bahwa investasi robot trading Net89 dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ini, merupakan modus tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang disertai pencucian uang.

Sedikitnya 300 ribu member robot trading Net89 harus menanggung kerugian hingga Rp2 triliun. Penipuan berkedok multilevel marketing (MLM) eBook, yakni menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading.

Dijanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan hingga 200-an persen per tahun. Menggiurkan memang tapi buntutnya duit hilang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button