News

Bawaslu Beberkan Silon KPU untuk Registrasi Bacaleg Masih Bermasalah

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digulirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masih bermasalah. Hal ini terungkap dari hasil pengawasan Bawaslu yang sudah memiliki akses Silon terkait pendaftaran bacaleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pendaftaran calon DPD RI.

Menurut anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, hingga Kamis hari ini (4/5/2023), menu bacaleg di aplikasi Silon yang berisi informasi mengenai daerah pemilihan, foto, dan nomor induk kependudukan (NIK) tidak muncul. Totok menyebut, Bawaslu provinsi yang sudah memiliki akses Silon hanya bisa melihat informasi tentang jadwal dan tahapan pendaftaran bacaleg DPRD.

“Hasil pengawasan kami terhadap Silon akan kami sampaikan langsung dan tertulis kepada KPU,” kata Totok dalam diskusi media bertajuk Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Totok menjelaskan, langkah tersebut bertujuan mencegah banjir sengketa menyangkut pendaftaran bacaleg.

Sebelumnya, Totok memang mengakui tentang potensi banjir sengketa pada proses pendaftaran bacaleg. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU memberikan akses ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara terbuka demi mengawasi pendaftaran bacaleg.

“Biasanya proses sengeketa itu terjadi di akhir, mungkin terlambat dalam proses pendafataran. Karena masa akhir pendaftaran maka debatlah soal waktu. terlambatnya karena apa,” kata Totok memaparkan.

Akses Silon

Namun, sejauh ini, Totok menyebut, saat ini baru 21 Bawaslu tingkat provinsi yang telah mendapatkan akses aplikasi Silon.

“(Sedangkan) sembilan provinsi belum bisa mengakses dan empat provinsi belum menyampaikan perkembangan,” ujar Totok mengungkapkan.

Sementara, anggota KPU RI Idham Holik yang hadir secara daring dalam diskusi memastikan, pihaknya akan mengoordinasikan temuan Bawaslu mengenai permasalahan yang masih membelit aplikasi Silon kepada Divisi Pusat Data dan Informasi (Datin) KPU.

“Yang tadi disampaikan Pak Totok, kami akan koordinasikan ke Divisi Datin karena semua sistem informasi KPU itu ditangani Divisi Datin,” kata Idham.

Kemudian, Idham menyebut, informasi tersebut akan dicek kembali KPU RI. Sebab, jika benar beberapa data tidak dapat dilihat Bawaslu, KPU akan meminta Divisi Pusat Datin KPU RI untuk memfasilitasi hal itu.

“Tentunya, terhadap informasi yang disampaikan beliau (anggota Bawaslu RI Totok Hariyono) akan kami lakukan pengecekan kembali. Jika benar, kami akan segera meminta Pusdatin KPU RI agar segera menerbitkan atau memfasilitasi hal tersebut,” ujar Idham menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button