Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengingatkan ke seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di kawasan Car Free Day (CFD), Jakarta.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan larangan tersebut sudah disepakati pada tahun 2019. “Itu jelas (tidak boleh) itu dimulai sejak kapan? Ini kesepakatan kita pada tahun 2019 lalu dan dilakukan dengan peraturan Gubernur atau instruksi Kepala Daerah, Wali Kota dan Bupati, itu sudah ada,” jelas dia saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Tapi ia tidak melarang para kontestan pemilu untuk berkunjung ke area CFD, sepanjang tujuannya hanya berolahraga atau melakukan edukasi politik. Ajakan atau alat peraga kampanye tentu dilarang.
Selain CFD di Jakarta, ia juga mengimbau peserta pemilu yang berkegiatan kampanye di luar daerah juga turut mematuhi peraturan di daerah tersebut terkait larangan kegiatan politik di tempat tertentu. “Sudahlah, jadi sekarang kita kembali ke peraturan daerah masing-masing atau peraturan perundang-undangan di daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta bersuara perihal dugaan kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis di sekitaran kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengaku pihaknya tidak diberi tahu terkait kegiatan tersebut. Pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait kampanye yang dilakukan walikota Surakarta tersebut. “Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2023).
Ia juga mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor “Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” imbuhnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar