News

Bawaslu Jakpus Klarifikasi Lagi PAN Soal Aksi Bagi-bagi Susu Gibran di CFD


Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangke menegaskan pemanggilan beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) oleh pihaknya guna mengklarifikasi soal aksi bagi-bagi susu beberapa waktu lalu di kawasan Car Free Day (CFD), Jakarta.

Mungkin anda suka

Pasalnya aksi tersebut diduga melanggar aturan kampanye sehingga berpotensi mendapatkan sanksi.

“Kemarin Bawaslu RI lebih fokus terkait keterlibatan anak-anak, karena temuan kami berdasarkan Panwas kecamatan jadi kami menindak lanjuti secara keseluruhan,” kata Sonny di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Kamis (21/12/2023).

Sehingga pihaknya perlu meminta klarifikasi secara keseluruhan mengenai adanya dugaan melibatkan anak-anak saat kampanye dan aksi bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day (CFD).

“Jadi bukan hanya terbatas pelanggaran terkait keterlibatan anak-anak tapi kita secara keseluruhan. Iya, itu (bagi-bagi susu CFD) yang kami titik fokuskan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat dinilai bersikap plin plan terkait aksi bagi-bagi susu gratis saat kampanye. Pasalnya, Zita menyebut, aksi bagi-bagi susu bersama Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD) bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari ketua Bawaslu kalau ga melanggar. Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu,” kata Zita di Kantor Bawaslu Jakpus, Kamis (21/12/2023).

Zita menyebut, aksi bagi-bagi susu bukan untuk kampanye. Terlebih, tak ditemukannya alat peraga kampanye dan tidak ada ajakan mencoblos.

“Aksi tersebut ingin menunjukkan bahwa PAN dekat dan peduli dengan gizi masyarakat, terutama anak-anak,” jelas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button