Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya melakukan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 1.521 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah itu jauh lebih sedikir dari yang direkomendasikan Bawaslu kepada KPU.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menerangkan pihaknya mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS. Dengan itu, KPU dinilai tidak menindaklanjuti keseluruhan rekomendasi Bawaslu.
Dari 890 rekomendasi PSU, KPU hanya melaksanakan PSU di 729 TPS (82 persen).
“Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
“Dan atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU,” ujar dia menambahkan.
Setelah itu, dari 136 rekomendasi PSL, KPU hanya melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).
Lolly menjelaskan, tidak dapat dilaksanakannya PSL lantaran KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian untuk 666 rekomendasi PSS, KPU hanya bisa melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen).
PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg. “Saat ini sedang proses penelusuran,” kata Lolly.
Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di empat Provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Papua.
“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar