Terkait kinerja Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengungkap transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp349 triliun, Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan hasilnya.
“Masa tugas Satgas TPPU berakhir 31 Desember 2023 dan dalam waktu delapan bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Menurut Mahfud, perkembangan yang paling signifikan dari Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR205/2020, terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Sebelum ditangani Satgas TPPU, kasus itu macet.
“Namun dengan supervisi Satgas TPPU, kasus mulai diproses dengan mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik Ditjen Bea dan Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh penyidik Ditjen Pajak,” kata Mahfud.
Dia mengatakan, status kasus kepabeanan importasi emas yang menyeret SB grup ini, naik ke tahap penyidikan. Sedangkan kasus perpajakan masih tahap pengumpulan bukti permulaan. Di mana, 4 wajib pajak terindikasi pajak kurang bayar sebesar ratusan miliar. “Terhadap kasus lainnya, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Polri, dan KPK,” ujar Mahfud.
Dia menjelaskan, kehadiran Satgas TPPU juga memberikan dampak positif penyelesaian kasus-kasus serupa. Baik penanganan dan penyelesaian tindak pidana asalnya, maupun TPPU. Seperti kasus yang melibatkan oknum Ditjen Bea dan Cukai di Makassar dan Yogyakarta.
“Jadi saudara kasus itu berjalan penanganannya dengan cukup baik karena itu tadi ada yang sekarang sudah masuk penyidikan, ada yang sudah divonis seperti RAT yang masuk di surat ini sudah divonis seminggu lalu. Yang sebelumnya lagi ada di 300 surat itu Angin Prayitno, sebelumnya lagi juga ada Gayus. Itu kan 300 surat sejak tahun 2009. Cuma ada yang belum terlaporkan, ada yang belum terproses. Jadi semuanya itu sudah berjalan,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, eks menteri pertahanan itu bilang, Satgas TPPU telah memetakan permasalahan dan menyampaikan tujuh rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah Komite Nasional TPPU agar melakukan supervisi terhadap penanganan kasus importasi emas dengan melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja.
“Bahkan tadi ada usul lebih spesifik untuk kelompok kerja yang terus mengawasi setiap laporan. Dikirim tanggal berapa suratnya, sebulan kemudian sampai mana, sebulan kemudian sampai mana, dan seterusnya agar tidak ada yang terlantar,” ujar Mahfud.
Leave a Reply
Lihat Komentar