Market

Dugaan Skandal Kredit, Eks Menkeu Dorong OJK Berani Periksa Bank Mayapada

Terkait dugaan skandal penyimpangan kredit di Bank Mayapada, eks Menteri Keuangan (Menkeu) Fuad Bawazier, buka suara. Bolanya ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periksa bank yang disorot publik. Pastilah ketemu penyimpangannya.

“Harus diperiksa semua tuh, bank-bank yang dalam sorotan. Pastilah ketemu kesalahannya. Jadi, bolanya sekarang di OJK. Masalahnya, OJK sekarang ini kok diam saja. Ini berbahaya kalau publik tidak percaya kepada perbankan, bisa terjadi rush, Krismon (krisis moneter) lagi kita,” kata Fuad kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (23/6/2023)

Ketika menemukan ada yang tidak beres di Bank Mayapada, kata Fuad, OJK bisa menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH). Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen perbankan.

“Ya itu tadi, periksa bank-bank yang banyak ‘selentingan’ laporan keuangan yang kurang sedap. Dari hasil pemeriksaan akan ada petunjuk atau indikasi pidananya. Dari situ APH bisa masuk,” ungkapnya.

Terkuaknya dugaan penyimpangan kredit di Bank Mayapada ini, berawal dari pengusaha Ted Sioeng mendapat fasilitas kredit sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun (2014-2021).

Dinilai tak menjalankan kewajiban, Bank Mayapada menyita aset Ted serta mempolisikannya. Selanjutnya, Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Ted melayangkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyampaikan adanya setoran untuk Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Angkanya mencapai Rp525 miliar.

Kalau benar, ini jelas praktik tak lazim di perbankan. Di mana, Bank Mayapada telah menerapkan Ted sebagai debitur yang tak patuh, namun terus diguyur kredit. Selama 7 tahun.

Tentu saja, cukup aneh. Apakah ada kaitannya dengan kick back Rp525 miliar itu? Nah, keganjilan-keganjilan ini harus dibuka OJK sampai tuntas.

Sejatinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengaudit pengawasan OJK terhadap perbankan pada 2017-2019. Temuannya, Bank Mayapada berkali-kali mengguyur kredit kepada para debitur bermasalah. Angka kreditnya mencapai Rp4,3 triliun.

Selain itu, BPK menemukan Bank Mayapada sering melanggar batas maksimum kredit terhadap 4 korporasi. Jumlahnya mencapai Rp23,56 triliun. Anehnya, OJK diam saja. Tak ada sanksi apalagi upaya menyelidiki lebih jauh pelanggaran ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button