Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu merespons 150 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang belum ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.
Asep menilai, ratusan laporan tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK dan belum dilimpahkan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, khususnya bagian Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Penyidikan.
“Nah, ini yang diberikan oleh PPATK ini, ini seringkali kita tidak, apakah itu mungkin sedang atau masuknya ke PLPM,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Asep menilai, hal ini hanya masalah komunikasi saja sehingga Ketua PPATK Ivan Yustiavandana merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
“Nah, tadi untuk PLPM belum kita bisa sampaikan. Jadi berarti sebetulnya sedang ditelah di PLPM,” ucapnya.
Namun, Asep menegaskan, ketika laporan kasus PPATK itu telah dilimpahkan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi khususnya ke Direktorat Penyidikan, pihaknya begitu proaktif menindaklanjuti.
Ia menilai kerjasama tim penyidik dengan PPATK berjalan dengan baik dalam mengusut suatu perkara sejauh ini.
“Kerjasamanya sangat baik. Jadi nanti disampaikan kepada kita seperti apa, apa analisis keuangan dari tersangka dan lain -lain. Sehingga itu memudahkan untuk me -trace keuangannya, termasuk juga TPPU-nya,” ucap Asep menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku lembaga yang ia pimpin sangat sibuk sekali sehingga 150 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lupa untuk ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan Tanak ketika dicecar oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sekaligus Panitia Seleksi (Pansel), dalam proses wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK tahun periode 2024-2029 di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Mulanya, Ivan menyayangkan sikap Tanak sebagai pimpinan KPK yang tidak menindaklanjuti laporan 150 KHA PPATK. Menurutnya, KPK telah membuang informasi yang ada terkait indikasi aliran dana berbau rasuah mencapai ribuan triliun rupiah.
“Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK mempertanyakan 150 HA (hasil analisis) dan HP (hasil pemeriksaan) yang tidak ditindaklanjuti. Itu tanggapan Bapak apa? Artinya kalau bisa ada resource, keyakinan saya resource Bapak tuh banyak yang waste,” kata Ivan.
“Banyak yang dipakai untuk hal-hal yang katakanlah ngamat-ngamatin pejabat, ngikut-ngikutin pejabat, lalu kemudian mencari kunci-kuncian dari pejabat. Sementara HA dan HP kami tidak ditindaklanjuti. Ini angkanya bisa ratusan bahkan ribuan triliun mungkin kasus ini,” sambungnya
Tanak pun memberikan klarifikasi, laporan dari pihak PPATK memang telah diterima oleh pihaknya, ia pun telah memerintahkan anak buahnya Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk mengusut lebih lanjut.
“Jadi semua yang dari Bapak itu sampai kepada pimpinan. Dan kami mendisposisikan kepada Deputi Penindakan yang menjadi tugas dan kewenangannya untuk melakukan penelitian. Dan selanjutnya supaya dilaporkan kepada pimpinan,” katanya.
Akan tetapi, Tanak pun berdalih, lembaganya begitu sibuk menangani banyak perkara sehingga laporan dari Ivan cs menjadi mangkrak terlupakan.
“Dan memang biasanya kami, karena banyak juga pekerjaan, sehingga bisa terlupakan juga,” katanya.