Hakim Djuyamto mengimbau tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim Biro Hukum KPK agar menjaga kewibawaan selama proses sidang praperadilan berlangsung.
“Mari kita jadikan sidang praperadilan ini menjadi perdebatan hukum yang berkewibawaan dan asyik, nggak perlu pakai ketegangan apa pun,” ucap Djuyamto saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025).
Menurut Djuyamto, kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, seharusnya memahami jalannya sidang praperadilan, karena sama-sama berlatar belakang sebagai ahli hukum dan tidak perlu diajarkan lagi.
“Kepada para pihak, kedua-duanya tentu adalah para ahli hukum yang mengerti tentang hukum, paham hukum, para pakar-pakar hukum ada di sini,” katanya.
Sidang praperadilan ini digelar setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Dalam persidangan, kubu Hasto mencoba membawa penegakan hukum ke ranah politik.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding penetapan kliennya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah berkaitan dengan kritik yang sering disampaikan Hasto terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Patut diduga penetapan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh Termohon (KPK) sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut Pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum serta merupakan pengalihan isu,” ujar Ronny dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ronny juga membangun narasi bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto memiliki maksud untuk menggembosi PDIP. Ia juga turut mengaitkan langkah penegakan hukum KPK dengan kemunculan baliho dan spanduk yang menyerang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Bahwa penetapan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh Termohon (KPK) patut diduga sebagai proses atas kritik keras Pemohon dalam situasi yang ada dan sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum sebagai Pemohon,” ucap Ronny.
Menurut Ronny, isu terkait spanduk yang menyerang Megawati hilang setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).
“Menariknya, pasca penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, hiruk pikuk respons masyarakat menjadi hilang dan teralihkan,” katanya.