News

DPR Minta Percepat Pembahasan RUU Perkoperasian, Menteri Teten: Tinggal Surpres

Komisi VI DPR RI meminta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki agar mempercepat proses pembahasan RUU Perkoperasian. Menteri Teten menyatakan bahwa saat ini pembahasannya tengah menunggu Surat Presiden atau Surpres.

“Ini sudah selesai harmonisasi dengan kementerian dan lembaga tinggal saya mengajukan Supres-nya ke Presiden. Kalau sudah ada Supres-nya tinggal di pembahasan Komisi VI,” ungkap Menteri Teten kepada Inilah.com usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Dia melanjutkan, Komisi VI DPR menganggap perlu anggaran dalam RUU Perkoperasian ini sehingga nantinya Kementerian Koperasi dan UKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas hal tersebut. Namun, Menteri Teten menegaskan bahwa RUU Perkoperasian ini sesegera mungkin harus direalisasikan.

“Ini kan sudah menjadi prioritas. Kalau ngga, ini legacy yang harus kita segera lahirkan, undang-undang ini. Karena koperasi simpan pinjam ini menjadi bom waktu kalau enggak dibereskan ekosistemnya,” ujar Menteri Teten.

Sekadar informasi, RUU Perkoperasian menyeruak usai dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi sehingga memicu kembalinya diterapkan UU Nomor 25 Tahun 1992. Di mana pembahasan penyusunannya sempat terhenti di 2019 dan kembali aktif dibahas di tahun 2022-2023.

RUU Perkoperasian ini dipandang tepat untuk menghadapi tantangan zaman serta kebutuhan koperasi di dunia yang sudah digital saat ini dan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button