News

Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi, Sidang Diskors

Sidang perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (17/10/2022) diskors, selepas tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan setebal 92 halaman. Pasalnya terdakwa bersama kuasa hukum mengajukan eksepsi yang diizinkan oleh majelis yang diketuai Wahyu Iman Santosa untuk dibacakan dalam sidang hari ini.

“Baik kita skors ya sampai pukul 13.45,” ungkap hakim ketua mengetuk palu menskors sidang, selepas menanyakan terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi surat dakwaan jaksa.

Ferdy Sambo didakwa membunuh Brigadir J terkait peristiwa pelecehan yang dialami istri, Putri Candrawathi, di Magelang, sehari sebelum dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022 yang lalu. Selain itu, Ferdy Sambo dijerat dengan perkara merintangi penyidikan karena berupaya menghilangkan alat bukti dari TKP.

Jaksa menyebut Ferdy Sambo ikut menembak bahkan menyusun skenario pembunuhan Brigadir J. Dibantu dua jenderal yakni Hendra Kurniawan dan Benny Ali, Ferdy Sambo menghilangkan alat bukti dan menyusun skenario korban tewas lantaran kontak senjata dengan Bharada E di rumah dinas.

Skenario dimaksudkan untuk menutupi peristiwa di Magelang yang tidak diuraikan secara rinci terkait pelecehan yang dialami Ny Sambo. “Mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran, demikian juga Hendra Kurniawan, Benny Ali,” kata JPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button