News

Golkar Ogah Berandai-andai soal Dampak Sidang MKMK terhadap Pencalonan Gibran

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Maman Abdurrahman enggan berandai-andai apakah nantinya hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), akan berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“Saya pikir kita tidak usah berandai-andai, biarkan saja MKMK menjalankan mekanisme dan aturan dan tupoksinya. Jadi untuk memutuskan mana yang terbaik sesuai dengan aturan mekanisme yang ada,” kata Maman di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Meski begitu, ia pun menegaskan bahwa keputusan MK perihal syarat batas usia capres cawapres tersebut, tentu tak bisa diganggu gugat. “Namun, sepemahaman kami keputusan MK itu final dan binding, itu saja. Jadi dasar pegangan kita disitu,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan pihaknya bakal memutus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi pada 7 November 2023. Sebab, Jimly menyebut, MKMK tidak tidak ingin membiarkan masyarakat diliputi ketidakpastian di tengah tahapan Pemilu 2024 yang terus berjalan.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang pendahuluan pemeriksaan pelapor yang digelar MKMK, Rabu hari ini (1/11/2023).

“Maka itu, segera saja pembuktian ini. Ini masalah bisa melebar terus. Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian,” kata Jimly di Gedung II MKMK, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, perkara dugaan pelanggaran etik ketua MK dan hakim konstitusi yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu merupakan hal serius dengan kemungkinan konflik bakal melebar luas jika dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau enggak, ini kan bisa melebar kemana-mana. Bisa konflik, nanti ujungnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) di bawa ke sini lagi. Lalu orang tidak percaya, bagaimana? Jadi, ini soal serius ini,” jelas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button