Hangout

Indonesia Masih Tunggu Jokowi Soal Pencabutan Status Darurat COVID-19

Meski WHO telah mencabut status kedaruratan atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) COVID-19 di seluruh dunia sejak 5 Mei 2023 lalu, namun hal yang sama belum dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Pasalnya, pencabutan status darurat COVID-19 di tanah air harus berdasarkan pernyataan resmi dari Presiden RI sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Mohammad Syahril menyampaikan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian lintas untuk membuat rekomendasi mengenai pencabutan status kedaruratan COVID-19.

“Tentu saja untuk mencabut itu ada pengumuman resmi dari bapak Presiden (Joko Widodo) dan untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari bapak Presiden agar mengumumkan secara resmi,” jelas Syahril.

Saat ini pemerintah juga masih memastikan upaya vaksinasi COVID-19 yang kemudian akan diintegrasikan dalam program rutin pemerintah. Menurutnya, vaksin telah terbukti mampu mengurangi resiko penularan COVID-19 dan kematian.

Seiring dengan pencabutan status ini, masker dan protokol kesehatan sudah tidak lagi menjadi kewajiban masyarakat untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, melainkan hanya menjadi kesadaran individu.

“Masker dan protokol kesehatan adalah upaya kita semua dalam rangka pencegahan penularan penyakit menular. Jadi bukan hanya COVID,” katanya.

Penggunaan masker saat ini diperuntukan bagi pasien atau orang-orang yang menderita penyakit menular dan orang yang memiliki kontak erat dengan pasien penyakit menular seperti pasien flu atau yang terkonfirmasi COVID-19 serta saat berada dalam ruangan tertutup ataupun kerumunan.

“Diharapkan kepada masyarakat penggunaan masker ini adalah bagian dari upaya melindungi dari masyarakat itu. Silahkan pemakaiannya dengan apa yang saya sampaikan tadi, yaitu untuk melindungi diri sendiri,” harapnya.

Ia juga kembali mengingatkan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang mengalami gejala mengarah ke COVID-19 atau yang memiliki kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, segera lakukan isolasi mandiri.

Selain itu, untuk tes COVID-19, saat ini sudah dapat dilakukan secara mandiri dengan menggunakan tes cepat antigen yang beredar di pasaran.

“Seperti yang kita umumkan sebulan yang lalu, saat ini telah tersedia produk tes cepat mandiri yang telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes dengan sistem pelaporan melalui aplikasi Satu Sehat,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button