Kanal

Bea Cukai Monitoring dan Asistensi Penerima Fasilitas di Jatim dan Bali

Bea Cukai melakukan monitoring dan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dengan menyasar perusahaan di wilayah Jawa Timur dan Bali. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan pemerintah.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan melakukan asistensi dan monitoring kinerja terhadap kepatuhan authorized economic operator (AEO) ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri, PT Scandinavian Tobacco Indonesia, Rabu (8/11/2023). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkrit Bea Cukai Pasuruan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai industrial assistance.

AEO merupakan status yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pelaku usaha yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, sistem manajemen risiko yang baik, serta kesehatan keuangan yang stabil. “Dengan menjadi AEO, pelaku usaha dapat menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas dalam kegiatan ekspor impor, baik di dalam negeri maupun di negara-negara mitra yang memiliki perjanjian kerja sama AEO,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, Selasa (14/11/2023).

Sementara di Bali, dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial tematik Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra bersama Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, dan Badan Informasi Geospasial melakukan uji implementasi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat lainnya di wilayah Bali Nusra, Selasa (7/11/2023).

Kegiatan dilaksanakakn sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

“Saat ini Kanwil Bea Cukai Bali Nusra mengawasi 12 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, dan semuanya akan dilakukan uji implementasi geospasial,” ujar Encep.

Selain itu, dalam acara ini juga dilakukan kunjungan dan monitoring langsung ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, PT Karya Tangan Indah, dan beberapa perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat lainnya. “Semoga kegiatan ini dapat memudahkan proses pengawasan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan cukai, serta untuk efektivitas pemberian fasilitas,” pungkas Encep. [adv]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button