Market

Inilah Kebijakan Jokowi yang Dituding Sebagai Politik Gentong Babi


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan Presiden Jokowi telah mempraktikkan politik gentong babi jauh sebelum pelaksanaan pencoblosan pemilu tahun ini. Tujuannya agar banyak pihak memaklumi kecurangan yang terjadi.

Mungkin anda suka

Feri memaparkan upaya tersebut sebagai politik anggaran yang dipraktikan dalam bentuk pembagian bantuan sosial baik BLT, bansos beras dan menaikkan gaji PNS atau ASN dan TNI/Polri. Bahkan menaikkan gaji Bawaslu menjelang hari pencoblosan.

“Konsep gentong babi itulah yang diterapkan di banyak negara termasuk di kita, bansos dibagi-bagi jelang hari H pemilu, BLT, termasuk peningkatan gaji penyelenggara pemerintah. Supaya Anda memaklumi kecurangan, kasih dulu insentif,” kata Feri memaparkan dalam konferensi pers, Sabtu (17/2/2024).

Menurut Feri, politik gentong babi merupakan salah satu dari tiga praktik kecurangan pemilu tahun ini. Praktik kecurangan ini, kata Feri, terjadi sejak seleksi calon yang akan maju di pilpres 2024 hingga selesai pemilu.

“Ada tiga timeline (urutan) kecurangan pemilu sebagai kejahatan. Pertama persiapan penyelenggaraan pemilu bahkan dari seleksi hingga mendekati hari H. Kedua hari H sebagai puncak, dan ketiga seusai hari H,” kata Feri memaparkan.

Kebijakan apa saja yang diungkap Feri tersebut?

1. Kenaikan gaji PNS/ASN dan TNI/Polri serta Pensiunan PNS

Dalam APBN 2024 telah dianggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN/PNS, TNI/Polri sebesar delapan persen dan pensiunan mencapai 12 persen yang berlaku per 1 Januari lalu. Jokowi selalu menjelaskan kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di semua posisi.

2. Program BLT El Nino

Pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp7,52 triliun, telah disalurkan bulan November hingga Desember 2023 dengan besaran Rp400 ribu per dua bulan atau Rp200 ribu per bulan.

3. Program BLT Mitigasi Risiko Pangan

Pembagiannya sebesar Rp600 ribu kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyalurannya mulai awal Februari 2024 dengan anggaran dari APBN senilai Rp11,25 triliun.

4. Bansos Pangan 10 Kg Beras

Program bantuan pangan ini berupa beras disalurkan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun sempat terhenti pada 8-14 Februari karena pemilu dan sudah berjalan lagi. Sebelum diberhentikan sementara telah mencapai 185 ribu ton dari target penyaluran pada dua bulan pertama 2024 sebanyak 440 ribu ton.

5. Kenaikkan Tunjangan Kinerja (tukin) Bawaslu.

Kenaikan tukin dua hari jelang Pemilu 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Kenaikan tukin pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Di lingkungan Bawaslu sendiri, terdapat 17 kelas jabatan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen.

Dari aturan itu pemerintah menetapkan tukin terbaru pegawai Bawaslu mencapai Rp 29.085.000 – Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan tertinggi hingga terendah.

Dalam paparannya, Feri menceritakan asal mula politik gentong babi yang terjadi di masa lampau. Menurutnya, praktik ini tentang seorang tuan yang mengawetkan daging babi ke dalam gentong lalu diberikan kepada para budak miliknya.

Dengan pemberian ini, maka para budak akan merasa bahwa tuannya sudah berlaku baik, sehingga mereka akan terus bekerja sesuai keinginan tuannya.

“Dan politik gentong babi, ini sudah lama terjadi di Amerika sekitar tahun 1800-an, ketika perbudakan terjadi. Di masa kolonial Belanda juga terjadi,” katanya menjelaskan.

Artinya, praktik bagi-bagi kue yang dilakukan oleh penguasa ini dilakukan secara bertahap. Seperti diberikan kepada KPU, lalu Bawaslu. Sebelumnya sudah terlebih dahulu dilakukan kepada ASN, TNI, Polri, dan lain-lain melalui APBN tahun ini.

“Politik ini tidak sehat, tapi ada sebagian memaklumi kalau dia itu petahana, tapi kalau dalam kondisi saat ini sulit dimaklumi karena yang menikmati anak petahana,” kata Feri lagi.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button