News

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dirut Bakti Achmad Latif

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksespsi atau nota keberatan terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui tim pemasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Jaksa menguraikan, tetap berpegang teguh pada dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan pada (4/7/2023).

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum yang telah kami bacakan pada 4 Juli 2023 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dan surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP,” katanya.

Dengen demikian, Jaksa meminta untuk tetap melanjutkan persidangan. Kemudian, melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ke pokok materi perkara.

“Melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara,” tegas jaksa.

Sebelumnya, Anang Latif didakwa telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dari proyek BTS Kominfo. Selain itu, Anang juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button