News

Jatuhi Vonis 5 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Shane Lucas dari Tuntutan Restitusi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Alimin Ribut Sudjono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Majelis hakim mempertimbangkan bahwa restitusi yang dibebankan kepada Shane Lukas tidak adil. Sehingga, hakim memutuskan untuk tidak membebankan Shane dengan restitusi.

Baca Juga:

Ayah David Ozora Berharap Mario Dandy Dihukum Maksimal

“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,” kata majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Shane Lukas yaitu turut serta telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, sehingga mengakibatkan mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Baca Juga:

Merasa Dizalimi Rumahnya Dieksekusi, Guruh Yakin Mafia Peradilan dan Pertanahan Campur Tangan

Lebih lanjut, hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora dan terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Jaksa juga menuntut Shane memberi ganti rugi atau restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 ,dengan jika tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button