News

Kecewa Dirut Moratel Divonis Ringan, LP3HI Minta Jaksa Ajukan Banding

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding segera terhadap vonis Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).

Pasalnya, putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kepada terdakwa kasus rasuah proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo itu begitu mengecewakan.

Mungkin anda suka

“Walaupun kecewa terhadap putusan tersebut, tetapi putusan tetap harus dihormati. Dan karena vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan JPU (kurang dari 1/2 tuntutan) sudah seharusnya jika JPU menyatakan banding,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi Inilah.com, Selasa (14/11/2023).

Nantinya apabila banding telah diajukan, Kurniawan begitu berharap kepada hakim tingkat banding agar memvonis Galumbang seadil-adilnya demi rakyat.

“Memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagai korban atau tidak,” kata dia.

Kurniawan melihat alur perkara dakwaan jaksa terkait peran Galumbang di awal tender proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.  Direktur Utama PT Mora Telematika Tbk itu turut melakukan tindakan curang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun itu.

“Artinya, jika GMS tidak menyarankan adanya pengkondisian untuk memenangkan vendor tertentu, bisa jadi tipikor tidak terjadi,” kata Kurniawan menutup pembicaraan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak. Hakim menilai, Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, Galumbang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” kata Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Galumbang.

Sementara hal meringankan yakni Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan.

Hakim menyatakan Galumbang Menak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan Galumbang tak terbukti menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button