News

Jawab Surat Polda Metro, KPK Minta Waktu Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jawaban atas surat supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua KPK Filri Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini, Jumat (3/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, dalam surat tersebut Ali mengungkap pihaknya membutuhkan waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu mengenai supervisi. Hal itu dilakukan untuk menggali informasi awal.

“Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara,” katanya.

Kemudian kata Ali, dari informasi tersebut nantinya akan dilakukan analisis terlebih dahulu. Selanjutnya, KPK akan memutuskan apakah diperlukan supervisi pada penanganan kasus pemerasan tersebut atau tidak.

“Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,” pungkasnya.

Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu balasan surat supervisi yang dilayangkan kepada pimpinan KPK terkait kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Surat penyidik yang dilayangkan ke pimpinan KPK maupun Dewas terkiat dengan permohonan supervisi perkara a quo sampai saat ini menunggu dari KPK RI,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Meskipun begitu, kata Ade pihaknya akan tetap menjalankan penyidikan ini dengan transparan dan peofesional.

“Intinya proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional transparan dan akuntabel,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button