News

Setelah Demosi Polwan, Majelis Etik Polri Adili AKBP Jerry Raymond Siagian Besok

Kamis, 08 Sep 2022 – 21:57 WIB

PC, Humas Polri, Bareskrim, Putri Chandrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J, Mabes, Polri, - inilah.com

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri kepada Kombes Pol Nurul Azizah (kanan) memberikan keterangan pers usai proses pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian bakal menjalani sidang etik, Jumat (9/9/2022), besok, setelah sebelumnya majelis menjatuhkan vonis demosi terhadap Polwan, AKP Dyah Chandrawati terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jerry disebut-sebut mengamankan TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, selepas terjadinya pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu.

“Jumat besok, (sidang) Wadirkrimum dulu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jerry yang telah dimutasi ke Yanma Mabes Polri juga dipatsuskan oleh Timsus Polri ke Mako Brimob, menyusul eks Kadiv Propam Polri yang lebih dulu ditempatkan ke mako pada 6 Agustus 2022. Menurut sumber di lingkungan Mabes Polri, AKBP Jerry selain mengamankan TKP rumah dinas Kadiv Propam, di Duren Tiga, Jaksel, turut membersihkan TKP. Keterangan ini didapat dari pengakuan Bharada Richard Eliezer yang kini mendapat status perlindungan dari LPSK.

Sementara Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, AKP Dyah Chandrawati, mantan Perwira urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri, dinyatakan terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas, sehingga dikenakan sanksi administrasi mutasi-demosi selama 1 tahun. AKP Dyah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sedang karena tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosedural terkait izin senjata api kepada Bharada E.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” kata Nurul.

Nurul mengatakan, AKP Dyah Chandrawati terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022. Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. “Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP,” kata Nurul.

Sidang etik AKP Dyah Chandrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, petang tadi. Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

Nurul melanjutkan, selain mengadili AKBP Jerry, majelis etik juga bakal menyidangkan kasus etik mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9) besok. “Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah menjadwalkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button