Market

Kemenag: Seluruh Industri Makanan dan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal

Mungkin tak banyak yang tahu, seluruh produk makanan dan minuman (mamin), saat ini, wajib bersertifikat halal. Termasuk yang dijual pedagang kaki lima serta kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Perlu (sertifikasi), perlu,” kata Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Hartono, Jakarta, dikutip Kamis (26/10/2023).

Di mana, BPJPH Kemenag menggantikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Komestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) sebagai otoritas pemberi sertifikat halal.

“Apabila tidak disertifikasi halal, maka kita bisa saja makan ayam yang seolah-olah halal. Padahal ayam itu bangkai, ayam tiren atau mati kemaren. Begitu juga daging, siapa yang bisa jamin, bakso benar-benar halal. Belum tentu,” ujar Hartono.

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh barang dan/atau jasa yang terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat, wajib sertifikat halal.

Hanya segelintir industri mamin, salah satunya Danone-Aqua yang sudah bersertifikat halal. Bukan hanya pabrik atau fasilitas produksinya saja, sarana distribusinya juga sudah bersertifikat halal. Dalam hal ini, komitmen Danone-Aqua untuk menghasilkan produk-produk yang tidak hanya berkualitas, terjamin dari aspek kehalalannya.

Prima Sehanputri, Head of Regulatory Affairs Danone Indonesia menjelaskan, langkah perseroan memiliki sertifikasi halal, merupakan bentuk dukungan untuk memajukan industri halal di Indonesia, serta memenuhi kebutuhan konsumen akan produk yang terjamin kehalalannya.

“Komitmen kami ini di implementasikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses produksi, mulai dari pemilihan jenis material, pengecekan material, nama material, pemilihan produsen serta asal negara produsen,” kata Prima.

Dalam berbagai tahapan produksi, kata Prima, Danone-Aqua, menerapkan kebijakan yang ketat untuk memastikan pengolahan produk terbebas dari kontaminasi haram atau najis. Termasuk juga dalam tahap pendistribusian produk yang dilakukan sesuai dengan standar dan syarat kehalalan.

Pemeriksaan halal dilakukan berdasarkan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diterbitkan BPJPH. Yang terdiri dari komitmen dan tanggung jawab perusahaan dalam mengimplementasikan SJPH yang mencakup jaminan halal terhadap bahan yang kontak dengan produk, serta fasilitas gudang dan peralatan yang digunakan dalam proses penyimpanan dan pendistribusian.

“Keseluruhan tahapan produksi dan pendistribusian tersebut harus terjamin bebas dari kontaminasi haram atau najis dan juga adanya sistem evaluasi yang dapat memastikan produk terjamin dalam setiap tahapan tersebut,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan sertifikasi, kata dia, perusahaan harus melewati audit ke fasilitas produksi dan distribusi yang dilakukan oleh LPPOM-MUI. Hasil audit ini akan diajukan ke sidang komisi fatwa untuk untuk mendapatkan ketetapan halal yang kemudian dijadikan dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikasi halal.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat komitmen kami terhadap aspek halal dengan mendorong para mitra dan distributor untuk mensertifikasi halal setiap fasilitasnya,” tutup Prima.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button