News

KPK Ajak Masyarakat Ikuti Rekaman Sidang Tipikor sebagai Bentuk Pengawasan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya rekaman sidang sebagai wujud asas keterbukaan dalam proses pengadilan khususnya tindak pidana korupsi (tipikor). Lembaga anti rasuah ini mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam proses pengawasan agar hasil putusan hakim menjunjung asas keadilan.

“KPK selalu berusaha memikirkan perkara-perkara khususnya tipikor, bisa diawasi bersama, disaksikan langsung masyarakat umum melalui pelibatan akademisi, agar dikritisi. Sebagiannya melalui tersebarnya hasil-hasil rekaman sidang. Sehingga keputusan berkeadilan bisa dicapai, dimana prosesnya sudah boleh diketahui secara terbuka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Kamis (29/2/2024).

Tanak mengatakan, lembaga antirasuah berupaya melakukan peningkatan pemanfaatan dan efektivitas rekam sidang, baik itu untuk sidang korupsi maupun jenis persidangan lainnya. Menurut dia, rekaman sidang sebagai sarana pengawasan dapat membantu memperbaiki kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan di Indonesia.

“Meningkat dan efektifnya upaya perekaman sidang, penting untuk menunjukkan transparansi peradilan kita. Juga akuntabilitas di balik setiap keputusan sidang yang dihasilkan. Dalam prosesnya, KPK juga bekerjasama dengan akademisi dan mitra,” katanya.

Selain sarana pengawasan, rekaman sidang berfungsi sebagai sarana pembelajaran masyarakat dalam memahami mekanisme proses hukum di tanah air.

“Mahasiswa misalnya, mereka bisa mewakili masyarakat umum untuk melakukan pengawasan, lalu juga mereka mendapatkan pembelajaran dari setiap proses perekaman sidang, tentang dunia hukum kita,” ucap Tanak.

Diketahui, proses perekaman sidang sepanjang tahun 2023 telah menggunakan banyak anggaran dan melibatkan berbagai orang dengan latar belakang yang berbeda. Ada sekitar 100 kasus korupsi dan lebih dari 1.000 persidangan lainnya yang dicatat di bank data KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button