Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, siapapun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bakal dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik. Termasuk, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, mengingat ada dugaan aliran dana Kementan ke pembangunan green house milik Paloh di Kepulauan Seribu
“Masalah pembangunan green house ini. Siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, Itu akan kita minta keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2024).
Asep menerangkan, nantinya Surya Paloh bakal dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo. “Nah yang sedang di penyidikan itu adalah TPPU-nya,” ucap Asep.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menikmati aliran dana kasus korupsi Kementan sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta). SYL juga dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara atas pemerasan pejabat eselon di Kementan. Hal memberatkan tuntutan SYL, karena tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi dirinya lakukan mencapai Rp44,7 miliar.
SYL nampaknya tak mau masuk bui sendirian dan mulai bernyanyi. Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen, SYL mendesak KPK mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu.
“Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan,” ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Djamaluddin juga menyebut, ketum parpol itu turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara
Sementara itu, Pendiri Partai NasDem Kisman Latumakulita mengungkapkan aliran dana kasus korupsi ke Kementan ke green house milik Surya Paloh di Kepulauan Seribu mencapai puluhan miliar rupiah. Kisman mengaku mendapatkan informasi tersebut dari kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen.
“Saya tanya sendiri kepada pengacara SYL (Djamaluddin), dia jawab ‘bahwa puluhan miliar dibawah ratusan miliar’,” ujar Kisman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).