News

KPK Tegaskan Penunjukan Nawawi jadi Ketua Sementara Sesuai Aturan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Filri Bahuri  tidak cacat hukum. Sebab, itu telah diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo sesuai aturan prosedur berlaku.

“Apakah itu cacat hukum atau tidak?, itu bukan wilayah kami untuk memberikan tanggapan itu.  Bukan  dalam kapasitas memberikan tanggapan apakah itu sah atau tidak. Penting, kemarin (24/11) sudah ada keputusan presiden dan sudah ucapkan sumpah di hadapan langsung Presiden (27/11),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan, pihaknya dalam sisa jabatan pimpinan KPK satu tahun ini berfokus pada pemberantasan korupsi di tanah air demi menjaga marwah lembaga anti rasuah.

“Yang jadi fokus kami adalah menyelesaikan agenda pembenaran korupsi yang telah kami rencanakan khususnya di tahun ini,” terang Ali.

Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung Profesor Romli Atmasasmita menilai penunjukan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara cacat hukum.

“Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button