Laporan soal Pantun Ditolak Bawaslu, Kubu Ganjar-Mahfud Angkat Topi

Kubu calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD angkat topi alias mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait pantun yang disampaikan Mahfud MD.

Menurut Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, memang seharusnya tidak ada pelanggaran administrasi terkait cawapres mengucapkan pantun usai pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024.

“Pantun yang disampaikan tidak termasuk dalam visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud,” kata Ifdhal dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

Diketahui, cawapres Mahfud MD melontarkan dua pantun usai pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pantun pertama, berbunyi, “Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera bersama idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga.”

Kedua, Mahfud melontarkan pantun,”Membakar seafood dari Palu, ke negeri China naik pesawat. Kalau Ganjar-Mahfud menang pemilu, dukungan ke Palestina menguat.”

Terungkap, pantun tersebut dilaporkan ke Bawaslu oleh Anggraeni Mutiasari dan Maydika Ramadani. Laporan ini teregistrasi Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 dan Nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.

Pihak pelapor beralasan, pantun tersebut mengandung kampanye sebelum waktunya. Selain itu, memuat pesan citra diri Ganjar-Mahfud.

Namun, laporan itu ditolak oleh Bawaslu RI dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (8/12/2023).

Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Bawaslu RI, Puadi dan Herwyn Malonda, majelis berpendapat terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 460 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bawaslu, dalam pertimbangannya, menyebut  laporan tersebut merujuk pada larangan sebelum masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 Ayat (2) dan Pasal 275 Ayat (1).

Kampanye pemilu, menurut Bawaslu, merujuk pada kegiatan yang dilaksanakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon. Sementara itu, saat pengundian nomor urut itu, Mahfud menyampaikan pantun pada forum undangan KPU RI.

Selanjutnya, terkait pantun Mahfud dianggap menyampaikan pesan berisi citra diri, Bawaslu menilai hal itu tidak bisa dihindari, tetapi belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye.
 

Sumber: Inilah.com