News

Tolak Dipecat, Ferdy Sambo Merasa Punya Prestasi untuk Negara

tolak-dipecat,-ferdy-sambo-merasa-punya-prestasi-untuk-negara

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran dipecat dari institusi jebolan Akpol 1994 itu. Ferdy Sambo yang kini menyandang status terdakwa pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan merasa memiliki prestasi untuk negara dan meminta PTUN Jakarta menyatakan Keppres Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri, dibatalkan.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan, selama mengabdi di Polri, suami Putri Candrawathi memiliki 11 prestasi. Alasan ini menjadi salah satu kuasa hukum mewakili Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia,” kata Arman Hanis, di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dia juga menyinggung pemecatan Ferdy Sambo tidak sah lantaran eks Kasatgassus Merah Putih telah mengajukan permohonan mengundurkan diri sebelum sidang putusan komisi etik digelar. Namun surat tersebut tidak diproses.

“Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Arman, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengundurkan diri dari anggota Polri sebelum dijatuhkan sanksi pecat. Aturan ini terdapat dalam Pasal 111 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7/2022.

Pengamat kepolisian, Edi Hasibuan menilai, upaya hukum Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri melalui PTUN Jakarta mencederai rasa keadilan masyarakat. Pemecatan Ferdy Sambo telah melalui prosedur bahkan diberikan hak mengajukan banding namun ditolak. “Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Edi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button