Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengaku terkejut sekaligus salut dengan keputusan MK mengenai pengesahan Pilkada 2024. Karena, dalam putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 MK memutuskan tidak mengubah jadwal Pilkada yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
“Ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar,” kata Mahfud saat ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Calon wakil presiden nomor urut 03 ini mengaku kagum dengan putusan tersebut lantaran mencegah adanya intervensi pemerintah. Ia menduga bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan pengendalian dalam Pilkada 2024 sehingga meminta untuk memajukan jadwal tersebut pada September 2024.
“Jadwal pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024. Tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah baru tidak bisa mengendalikan jalannya Pilkada Serentak. Hal ini sejalan dengan masa Presiden Jokowi yang akan habis pada Oktober mendatang.
“Padahal itu kan hanya birokrasi, pemerintahannya tetap yang ganti hanya menteri dan presiden, sehingga masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada menjadi bulan September itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Mahfud juga memuji MK telah kembali ke hati nuraninya karena keputusan untuk tidak mengubah jadwal Pilkada kembali. Baginya, langkah ini dapat mencegah intervensi pemerintah yang masa jabatannya usai di bulan Oktober nanti.
“Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu, bisa Pak Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar, tergantung,” ucapnya.
“Kemudian saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus,” tandasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar